Ditreskrimsus Polda Kalsel Sita 3,2 Ton Minyakita Palsu yang Telah Beredar di Masyarakat
Daerah

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menyita 3,2 ton Minyakita palsu yang sempat beredar di masyarakat.
Produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya ini diduga memiliki volume yang tidak tepat dan berwarna keruh.
Berbeda dengan Minyakita asli yang seharusnya berwarna bening.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Juwita Jurnalis Wanita di Kalsel, Oknum TNI AL Jumran Peragakan 33 Adegan
Penemuan ini mengungkap adanya peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.
Menyahuti temuan itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan, minyak palsu yang dikemas menggunakan Minyakita ini adalah minyak curah yang spesifikasinya tidak sesuai, bahkan di kemasan tersebut tidak dicantumkan volume.
“Petugas berhasil mengamankan 249 karton atau 2.988 liter kemasan plastik dan 27 karton atau 275 liter kemasan botol, dengan total 3.263 liter, barang bukti itu diamankan dari beberapa toko yang ada di Banjarmasin,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga: Siapa Juwita? Jurnalis Wanita di Kalsel yang Diduga Dibunuh Oknum TNI AL
Menurutnya, dalam kemasan Minyakita palsu ini tertulis diproduksi CV Berkat Yana Malang Jawa Timur.
Diketahui bahwa perusahaan itu bukan produsen Minyakita, dan pabrik tersebut tidak berada di Malang Jawa Timur, melainkan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kacamata Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Minyak tersebut adalah minyak curah yang mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial D,” terangnya.