Rekonstruksi Pembunuhan Juwita Jurnalis Wanita di Kalsel, Oknum TNI AL Jumran Peragakan 33 Adegan

Hukum

Sabtu, 05 April 2025 | 14:40 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Juwita Jurnalis Wanita di Kalsel, Oknum TNI AL Jumran Peragakan 33 Adegan
Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis wanita di Kalsel, menjalani rekonstruksi kasus pada, Sabtu (5/4/2025). [Dok. Istimewa]

Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan jurnalis wanita, Juwita (23), yang dilakukan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran.

rb-1

Total 33 adegan diperagakan tersangka yang merupakan anggota Lanal Balikpapan di TKP Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).

Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 10 orang saksi dan menghadirkan 1 orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dengan menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Lain Pembunuhan di Koja

rb-3

Petugas mengawal ketat tersangka Jumran. Penyidik memastikan reka adegan sesuai dengan fakta di lapangan.

Pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat pembunuhan berlangsung.

Kejadian tersebut menyebabkan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), menjadi korban dan meninggal dunia.

Baca Juga: Warisan, Motif Pembunuhan Satu Keluarga yang Dimasukkan ke Septic Tank
Sosok Juwita, jurnalis wanita di Banjarbaru Kalsel yang jadi korban pembunuhan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran. [Dok. Istimewa]

TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan.

Rekonstruksi ini juga sebagai komitmen TNI AL bahwa setiap tindakan kriminal mutlak yg dilakukan oknum TNI AL akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya.

Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung guna memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari sejak Jumat (28/3) malam.

Juwita, jurnalis media online lokal yang jadi korban pembunuhan. [Dok. Istimewa]

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Juwita ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

Tag Pembunuhan Kalsel oknum TNI AL Jurnalis Wanita Banjarbaru Juwita

Terkini