Dituntut Hukuman Mati, Bagaimana Vonis Majelis Hakim terhadap Heru Hidayat

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap terdakwa Heru Hidayat, mantan Komisaris PT Trada Alam Sejahtera. Vonis ini merupakan tindaklanjut perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri).

Dalam informasinya, sidang vonis terhadap terdakwa Heru Hidayat digelar Selasa (18/1). Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, terdakwa Heru Hidayat dituntut hukuman pidana mati dalam perkara korupsi di PT Asabri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Heru Hidayat melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Akibat perbuatanya negara merugi Rp 22,7 triliun.

“Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati,” ucap JPU Kejaksaan Agung dan Kejati DKI di Pengadilan Tipikor, Senin (6/12).

Dalam tuntutannya, Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, terdakwa Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (dua belas triliun lebih).

“Jka Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU.

Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati

Alasan jaksa menuntut hukuman mati, salah satunya karena perbuatan Terdakwa Heru Hidayat berakibat pada kerugian keuangan negara Rp 22 triliuan lebih.

“Dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp.12.643.400.946.226 (dua belas triliun rupiah),” kata JPU.

BACA JUGA:   Berselisih dengan Sekuriti Kantor, Pengemui Ojol Dipukul Stik Golf

Oleh karenanya, nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh Terdakwa Heru Hidayat sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

“Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata jaksa.

“Berdasarkan uraian di atas, unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum,” imbuh jaksa.

Jaksa juga meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan pencucian uang (TPPU).

Artikel Terkait