Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Arif Rachman: Semoga Kapolri Bisa Terima Kembali Putra Saya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rohim berharap Kapolri Jendral menerima kembali anaknya ke dalam institusi Polri. Permintaan ini disampaikan usai dirinya mendengar vonis 10 bulan penjara untuk sangk anak terkait kasus obstruction of justice, pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (23/2).
“Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya. Khususnya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri,†kata Arifin, di PN Jaksel, pada Kamis (23/2).
Kemudian ia mengatakan dirinya merasa senang jika anaknya, Arif Rachman dapat kembali menjadi anggota kepolisian.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyelundupan 12 Kilogram Sabu
“Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi,†ujar Arifin.
Untuk diketahui, Terdakwa Arif Rachman divonis penjara selama 10 bulan. Dirinya juga didenda Rp10 juta terkait perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Arif Rachman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2).
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Waskita Karya Diperiksa KPK Terkait Perkara Korupsi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan,†kata Hakim Ahmad Suhel.
Lebih lanjut ia mengatakan, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti dan bersalah. Melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,†ucap Hakim Ahmad Suhel.