Divonis 10 Tahun, SYL Pernah Jadi Aktor

FTNews – Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo menjatuhkan pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ternyata, SYL pernah jadi aktor.

SYL menjadi pemeran pendukung dalam film Assalamualaikum Calon Imam yang mengangkat budaya Bugis Makassar.

“Beberapa pemain Makassar termasuk pak Syahrul ikut main sebagai cameo,” ujar Eksekutif Produser Film Assalamualaikum Calon Imam, Muchsin, dikutip Antara.

SYL jadi aktor dan berperan menjadi Gubernur Sulawesi Selatan. Film ini bercerita tentang tentang cinta, tapi bukan cinta buta. Ini cinta yang semata karena Allah SWT.

SYL jadi aktor
Foto: Istimewa

Sinopsis Film Assalamualaikum Calon Imam

Pengalaman trauma membuat Nafisya (Natasha Rizki) tidak percaya pada laki-laki. Namun sejak kecil ia mempunyai rasa terhadap Jidan (Andi Arsyil).

Sayangnya, Jidan malah melamar adiknya. Dalam suasana patah hati, Nafisya tidak sengaja bertemu dengan pria baru dalam sebuah kecelakaan.

Nafisya terlahir di lingkungan keluarga yang agamis dan Islami. Sehingga, dalam cerita dengan filosofi ke-Islaman yang dalam.

Nafisya juga dikisahkan sebagai remaja putri yang sholehah, rajin beribadah, dan menolak untuk jatuh cinta. Lantara, tak ingin rasa cintanya kepada Tuhan berkurang sedikit saja.

Vonis 10 Tahun SYL

Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemeran terhadap karyawannya di Kementerian Pertanian.  

SYL divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. 

SYL jadi aktor
Hakim Rianto Adam Pontoh. Foto: Antara

SYL juga diberikan hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 (Rp 14 miliar) ditambah 30.000 Dolar AS.

Dia melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Artikel Terkait