Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Gelapkan Uang Rp 1,3 M, Eks Manajer Fuji Tak Ajukan Banding

Lifestyle

Selasa, 12 November 2024 | 21:30 WIB
Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Gelapkan Uang Rp 1,3 M, Eks Manajer Fuji Tak Ajukan Banding
Fuji didampingi pengacara Sandy Arifin dan kakak kandung, Fadli Faisal, hadir di sidang vonis eks manajer, Batara Ageng, di PN Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Batara Ageng atau BA, eks manajer Fuji Utami memilih tak mengajukan banding usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.

rb-1

Hal itu disampaikan oleh ibunya, Arie Arsianti saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa (12/11/2024).

"Nggak mau banding, sudah terima tadi dengar sendiri ya sudah terima aja," kata Arie Arsianti kepada awak media.

Baca Juga: Fuji Menduga Ada Persekongkolan Jahat Antara Rekan Kerjanya dengan Eks Manajer soal Penggelapan Honor

rb-3

Meski begitu, Arie mengaku keberatan dengan vonis dijatuhkan majelis hakim karena dinilai mengesampingkan perdamaian.

Kata Arie, selama proses perdamaian pihaknya telah sepakat ingin mengembalikan sejumlah uang milik Fuji Utami.

Arie Arsianti, ibunda Batara Ageng, hadir di sidang vonis putranya di PN Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

"Agak berat ya, kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti bukti pengembalian segala macam," beber Arie.

Baca Juga: 9 Potret Erika Carlina Melahirkan Baby Andrew, Ditemani DJ Bravy dan Fuji

"Kalau kami menerima tapi semua ada itikad baik, perdamaian pengembalian uang ini itu nggak disebutkan sama sekali," imbuhnya.

Selain itu Arie juga mengaku kecewa karena beberapa saksi sebelumnya diharapkan meringankan Batara justru sama sekali tak dihadirkan di ruang sidang.

"Empat orang saksi itu antara lain pihak pelapor kakak, pihak orangtua sama sebenarnya satu lagi itu saksi yang meringankan," jelas Arie.

"Tapi kemarin dia nggak ngerti sampai dia bilang berhalangan ini itu, 'aku nggak bisa tan' sampai aku menghadirkan adikku sendiri. Karena yang mengetahui persis jalan cerita kronologinya," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis Batara Ageng 2,5 tahun penjara.

"Mengadili menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

"Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," sambungnya.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, keputusan meringankan hukuman Batara Ageng dari tuntutan JPU selama tiga tahun penjara, karena perilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.

Alasan lainnyam, Batara ] tidak pernah terjerat dalam tindak pidana manapun.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan Batara terkait upaya banding.

Batara pun pilih menerima putusan majelis hakim sehingga tak ada mengajukan upaya banding apapun.

Pada September 2023, Fuji melaporkan Batara terkait kasus penggelapan dana. Mantan kekasih Thariq Halilintar itu merasa dirinya dizalimi karena uang hasil kerja kerasnya dibawa kabur oleh Batara Ageng.

Kasus ini diketahui saat sejumlah brand yang protes pada Fuji yang sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja.

Usut punya usut, Batara menerima pekerjaan tersebut namun tidak dia sampaikan pada sang selebgram.

Tag Sandy Arifin Fuji Batara Ageng Fujianti Utami Putri fadli faisal

Terkini