DKPP Segera Proses Laporan Tim RK-Suswono Terkait KPU Jakarta
Politik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menerima laporan tim hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono. Laporan yang diberikan adalah para komisioner KPU Jakarta dan Jakarta Timur yang dianggap tidak profesional.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan laporan tersebut nantinya akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Benar, akan kami proses,” ucap Heddy, Jumat (6/12).
Baca Juga: Lisa Mariana Tunda Konferensi Pers Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil dan Jawab Body Shaming Netizen
Heddy Lugito menjelaskan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum laporan itu disidang oleh DKPP. Penjadwalan sidang laporan tersebut tetap harus mengantri setelah DKPP menyelesaikan beberapa perkara yang sudah masuk sebelumnya.
“Ya diproses seperti pengaduan lainnya. Mulai dari verifikasi administrasi, verifikasi material. Kalau secara administrasi dan materi memenuhi syarat, baru dijadwalkan sidang, sesuai urutan antrian perkara,” jelas Heddy Lugito.
Sebelumnya, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butar-Butar mengirimkan laporan ke Kantor DKPP, Jakarta. Ia mencontohkan dugaan tidak profesionalnya KPU Jakarta ketika membagikan formulir C6 sebagai undangan pencoblosan di hari pemungutan suara, 27 November lalu.
Baca Juga: Ridwan Kamil Harap Galeri Rasulullah Jadi Kebanggaan Masyarakat
Padahal, KPU harusnya mampu menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.
“Ini tentu terkait dengan korelasi banyaknya C6 pemberitahuan yang terdistribusi baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Muslim kemudian menyebutkan rendahnya angka partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta 2024. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan distribusi formulir C6 yang dinilai bermasalah.
“Survei sampling yang kita ambil khususnya Jakarta Timur, itu rata-rata dari beberapa Kelurahan, tingkat partisipasinya hanya 30 persen. Berarti kalau misal DPT-nya ada 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih,” jelasnya.
Sementara itu, diketahui warga yang tidak menggunakan hak suaranya alias golput dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 mencapai angka 3.489.614 orang atau setara 42,48 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT yang ditetapkan KPUD pada Pilgub DKI Jakarta 2024 sebanyak 8.214.007 orang. Sementara warga yang menggunakan suaranya sebanyak 4.724.393 orang.
Golput sebanyak 3,4 juta orang tersebut lebih tinggi daripada perolehan suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang dinyatakan unggul di Pilgub DKI Jakarta. Menurut data resmi KPU, Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara sah sebanyak 2.183.239 atau 50,07 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 1 yaitu Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan suara sebanyak 1.718.160 atau 39,40 persen. Pasangan nomor urut 2 yaitu Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Pramono Anung-Rano Karno unggul di semua wilayah Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta Pasal 10 ayat (2), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Akan tetapi, KPU DKI Jakarta tetap meminta masyarakat menunggu rekapitulasi suara tingkat provinsi. KPU DKI Jakarta berencana menggelar rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta 2024 pada 7 sampai 9 Desember 2024 kemudian menetapkan hasil Pilkada.