Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien Disorot Tajam DPR : Cabut Gelar Dokter dan Izin Praktiknya!
Hukum

Kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap keluarga pasien RSHS Bandung dapat sorotan tajam anggota DPR.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq meminta agar gelar dan izin praktik Priguna Anugrah Pratama sebagai dokter dicabut.
"Ini tindakan kriminal luar biasa. Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karir dokternya harus selesai cukup sampai di sini," ungkap Maman dalam keterangannya, Kamis (10/3/2025).
Baca Juga: Verrel Bramasta Beri THR Amplop Tebal ke Karyawan, Warganet Salah Fokus
Maman menegaskan, perilaku pelaku perkosaan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun.
Apalagi tindakan biadab tersebut dilakukan dokter kepada keluarga pasien. Perempuan dalam kasus ini, lagi-lagi menjadi korban kejahatan seksual.
"Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut," katanya.
Baca Juga: Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Alami Kecelakaan di Tol Pemalang : 2 Asistennya Tewas
Politikus PKB ini mengatakan, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut.
Mereka umumnya berada dalam posisi lemah tak berdaya.
Selain itu, secara psikologi tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien.
Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya.
Tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh pelaku.
Maman mengatakan pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan perkosaan kepada korban.
"Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi," ucap Maman.
Diketahui, kasus ini pertama kali ramai di publik saat diungah di akun media sosial instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) yang menyebutkan bahwa pelaku melakukan perkosaan di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung RSHS pada Maret 2025.
Modusnya pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima.
Keluarga pasien yang menjadi korban dibius terlebih dahulu sebelum dilakukan perkosaan.
Setelah sadar, korban merasakan sakit tidak hanya di tangan bekas infus tapi juga di kemaluan.
Hasil visum ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya dan korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.