Miris! 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol, Komisi VIII Desak Kemensos Stop Bantuan
Hukum

Maman Imanul Haq langsung bereaksi setelah mengetahui adanya temuan 571.410 ribu penerima bantuan sosial (bansos) bermain judi online (judol).
Anggota Komisi VIII DPR itu pun mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) agar menindaklanjuti temuan tersebut.
Jika data tersebut benar, ia meminta agar bansos tak lagi diberikan kepada penerima manfaat yang bermain judi online.
Baca Juga: Tersangka Judol di Bekasi Tambah Menjadi 14 Orang, Salah Satunya Staf Ahli Komdigi
"Jika benar mereka terlibat dalam praktik judi online, maka bansos yang mereka terima harus segera dihentikan. Negara tidak boleh membiayai gaya hidup yang merusak," ujar Maman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).
Lakukan Koordinasi dengan PPATK
Ilustrasi PPATK. [Int]
Baca Juga: Polda Metro Jaya Geledah Kantor Menteri Meutya Hafid Terkait Kasus Judol, Sita Laptop dan Handphone
Kemensos dimintanya segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti laporan itu.
Menurutnya, jangan sampai ada penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun manfaat bansos untuk masyarakat.
"Bila terbukti bahwa NIK mereka disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berjudi secara online, maka aparat penegak hukum harus mendalami kasus ini dan menangkap pelaku penyalahgunaan identitas tersebut," ujar Maman.
Di samping itu, laporan tersebut harus menjadi momentum Kemensos dalam proses verifikasi terhadap masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bansos.
"Ini momentum untuk mereformasi sistem distribusi bansos agar lebih tepat sasaran, lebih transparan, dan lebih terlindungi dari penyalahgunaan," ujar Maman.
Penerima Bansos 2024
Ilustrasi penerima Bansos bermain judi online. [Instagram]
Sebelumnya, PPATK mengungkap, sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi bermain judi online.
Dari 9,7 juta NIK itu, sebanyak 571.410 di antaranya merupakan penerima bantuan sosial (bansos) pada 2024.
"Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online," kata Ketua Tim Humas PPATK M Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Sedangkan dari 571.410 penerima bansos itu, terdapat total deposit yang mencapai Rp 957 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
Ia mengatakan, penerima bansos yang terindikasi bermain judi online sudah merupakan bentuk penyalahgunaan sistem bantuan negara.
"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar," ujar Natsir.