Dokter Richard Lee Mualaf, Bagaimana Status Pernikahannya dengan Reni Effendi?

Lifestyle

Rabu, 29 Januari 2025 | 17:05 WIB
Dokter Richard Lee Mualaf, Bagaimana Status Pernikahannya dengan Reni Effendi?
Reni Effendi dan Richard Lee (Instagram)

Keputusan Dokter Richard Lee untuk memeluk agama Islam dan menjadi mualaf telah menjadi perbincangan hangat publik, termasuk di media sosial.

rb-1

Menurut informasi yang beredar, Ustaz Derry Sulaiman adalah sosok yang membimbing Dokter Richard Lee dalam mengucapkan dua kalimat syahadat.

Hal ini dibagikan langsung oleh Ustaz Derry melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @derrysulaiman.

Baca Juga: Umrah saat Ramadan, Celine Evangelista Cium Ka'bah Sambil Nangis

rb-3

“Semoga @dr. richard_lee istiqomah dalam Islam dan iman. ” tulisnya dalam akun Instagramnya, dikutip Rabu (29/1/2025).

Tidak sedikit warganet yang memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar dokter Richard Lee tetap istiqomah.

“Masya Allah, semoga tetap istiqomah,” tulis salah satu warganet.

Baca Juga: Polri Sebut Perayaan Imlek di Seluruh Indonesia Berjalan Aman 

Di tengah kabar gembira ini, muncul juga rasa penasaran mengenai status pernikahan dokter Richard Lee dengan istrinya, Reni Effendi.

“Assalamualaikum, lalu setelah mualaf, bagaimana dengan status pernikahannya? Bukankah perbedaan agama jelas dilarang?” tanya seorang warganet.

Momen Dokter Richard Lee bersama ustaz Derry Sulaiman (Instagram)

Apakah ini berarti Reni Effendi juga harus memeluk Islam? Mengacu pada informasi yang dirilis oleh Disdukcapil, dijelaskan bahwa perpindahan agama bagi pasangan yang sudah menikah tidak membatalkan pernikahan yang telah sah sebelumnya.

Ini ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri yang dikeluarkan pada 29 April 2016 sebagai jawaban atas pertanyaan dari salah satu Disdukcapil.

Edaran ini pernah menjadi acuan bagi Disdukcapil Purworejo dalam memberikan penjelasan kepada pemohon layanan yang mengajukan perubahan data agama dari Buddha ke Kristen pada 4 Desember 2023 lalu.

Hal tersebut berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), di mana kepercayaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh negara.

Dalam konteks status perkawinan bagi pasangan yang berpindah agama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 22, perpindahan agama tidak membatalkan pernikahan yang telah terdaftar. Status pernikahan tetap dicatat sebagai “Kawin Tercatat. ”

Richard Lee bersama Reni Effendi dan anak-anaknya (Instagram)

Lebih lanjut, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga terdapat ketentuan yang relevan, seperti yang tercantum dalam Pasal 40 huruf c, yang menyatakan bahwa perkawinan antara seorang laki-laki Muslim dan wanita yang tidak beragama Islam dilarang.

Dengan demikian, perkawinan beda agama yang telah memiliki Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang diterbitkan sebelumnya tetap dapat dicatat sebagai “Kawin Tercatat” dalam Kartu Keluarga yang terbaru.

Menurut hukum Islam, kemurtadan atau keluar dari Islam, oleh pihak suami dapat mengakibatkan batalnya perkawinan.

Hal ini disebabkan murtad dianggap setara dengan musyrik. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun sang istri berpindah ke agama ahli kitab.

Tag Imlek Mualaf Dokter Richard Lee Richard Lee ustaz Derry Sulaiman Reni Effendi

Terkini