Doni Salmanan Tersangka, Bareskrim Sita Aset

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik Bareskrim Polri menetapkan afiliator Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan judi online berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3) malam, setelah diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara, dan akan dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dengan modus trading binary option Quotex.

Ia menuturkan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka setelah tim penyidik memeriksa saksi korban, ahli bahasa dan pidana serta saksi-saksi lainnya.

“Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal secara berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian, kata Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan (DS) berdasarkan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saudara DS dilakukan penahanan, karena alasan subyektif dan obyektif,” ucap Ramadhan.

Lebih lanjut dikatakan Ramadhan, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti dari tangan Doni Salmanan. Di antaranya akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.

“Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13 milik tersangka, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” tuturnya.

“Kemudian ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube king Salman,” sambungnya.

BACA JUGA:   Percetakan Buku jadi Kedok untuk Tempat Bikin Uang Palsu

Selain itu, tim penyidik Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik tersangka Doni Salmanan.

“Prosesnya masih berjalan, akan dilakukan tracing aset milik tersangka. Dan tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini,” tegasnya.

Artikel Terkait