Double Cabin Sule Kena Tilang Dishub: Benarkah Dishub Boleh Melakukan Tilang?
Publik sempat dibuat heboh setelah mobil double cabin yang dikendarai komedian Sule diberitakan ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Alasan penindakan karena kendaraan tersebut kedapatan tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK/KIR) yang masih berlaku. Berdasarkan catatan, masa berlaku KIR mobil itu sudah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
Baca Juga: Kendaraan Double Cabin Sule Ditilang, Komedian Ini Kritik Pajak dan Proses Tilang Lambat
Lalu muncul pertanyaan: apakah benar Dishub berwenang menilang kendaraan?
1. Dasar Hukum Uji KIR
Mobil double cabin milik Sule saat kena tilang petugas Dishub. (X)
Baca Juga: Biodata dan Agama Sule, Komedian Legendaris yang Kini Jatuh Sakit
Kewajiban uji berkala kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 53–55, ditegaskan bahwa kendaraan bermotor angkutan umum dan barang wajib menjalani uji KIR untuk memastikan kondisi laik jalan.
Ketentuan lebih lanjut tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang menyebutkan bahwa uji berkala dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dishub. Jika lulus, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker dan kartu uji KIR sebagai bukti.
2. Kewenangan Dishub
Mobil double cabin milik Sule saat kena tilang petugas Dishub. (X)
Dishub memang berwenang untuk:
- Melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor (Pasal 53 UU 22/2009).
- Menerbitkan tanda lulus uji KIR.
- Melakukan pengawasan teknis kendaraan angkutan umum maupun barang.
Namun, Dishub tidak memiliki kewenangan langsung untuk menilang pelanggaran lalu lintas.
3. Mobil Double Cabin: Kendaraan Barang, Bukan Penumpang
Secara klasifikasi teknis, double cabin termasuk kategori kendaraan barang, meskipun kerap digunakan sebagai kendaraan pribadi. Karena statusnya kendaraan barang, double cabin wajib uji KIR jika dioperasikan di jalan raya.
Dengan demikian, ketika KIR sudah kedaluwarsa, kendaraan ini secara hukum bisa dikenai sanksi.
4. Siapa yang Berhak Menilang?
Menurut UU LLAJ, kewenangan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) hanya berada di tangan Polri (Polantas). Dishub hanya berwenang melakukan pemeriksaan administratif, bukan menerbitkan surat tilang.
Mekanismenya biasanya lewat operasi gabungan:
Dishub memeriksa dokumen teknis (KIR, izin trayek, izin angkutan).
Polri yang berhak melakukan penilangan jika ditemukan pelanggaran.
Dalam beberapa kasus, Dishub bisa membuat berita acara pelanggaran administratif (misalnya menahan kendaraan atau mencabut izin), namun itu bukan tilang dalam pengertian hukum acara pidana.
5. Sanksi Jika Tidak Punya KIR
Kendaraan barang atau angkutan umum yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang KIR dapat dijerat dengan:
Pasal 76 jo. Pasal 288 UU LLAJ → denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.
Penindakan tilang dilakukan oleh Polri, sementara Dishub hanya bertugas menemukan pelanggaran administratif.
6. Kesimpulan: Salah Kaprah Publik
Kasus mobil Sule yang “ditilang Dishub” sebenarnya lebih tepat disebut sebagai temuan pelanggaran Dishub yang kemudian ditindaklanjuti dengan tilang oleh Polri.
Jadi, Dishub tidak punya kewenangan langsung untuk menilang.
Dishub hanya bisa memeriksa dan menemukan pelanggaran terkait KIR. Polri yang berwenang menerbitkan tilang.
Jika Dishub bertindak sendiri, biasanya berupa sanksi administratif, bukan tilang.