Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Dihadirkan di Persidangan, Begini Respons KPK
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Permintaan tersebut muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 September 2025 lalu.
Terkait ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa permintaan majelis hakim agar jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang berikutnya hal yang lumrah.
"Artinya permintaan hakim tersebut berarti ada informasi ataupun keterangan yang dibutuhkan oleh hakim dari fakta-fakta yang sudah disampaikan, disajikan JPU KPK. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa," tuturnya ditemui FTNews.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
"Karena memang dalam suatu persidangan lazim ketika hakim meminta dihadirkan saksi begitu, dimintai keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh hakim sehingga memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara tersebut," sambungnya.
Pergeseran Dana
Gubernur Sumut Bobby Nasution. [Instagram @bobbynst]Permintaan menghadirkan Bobby Nasution disampaikan ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, usai mendengar keterangan saksi Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun.