DPR dan MPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, PDIP Langsung Beri Apresiasi

Nasional

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:00 WIB
DPR dan MPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, PDIP Langsung Beri Apresiasi
Purnawirawan TNI beri usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming ke DPR dan MPR. [Instagram]

DPR dan MPR telah menerima surat usulan dari Purnawirawan TNI untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

rb-1

Menyahuti hal itu, Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengapresiasi Forum Purnawirawan TNI.

Surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada DPR, MPR, dan juga DPD itu menurutnya sebagai bentuk perhatian.

Baca Juga: PDIP Anggap Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kadernya, Golkar Siap Tampung

rb-3

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujar Andreas dilansir dari sejumlah laman, Selasa (3/6/2025) malam.

Surat Pemakzulan akan Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira. [Instagram]Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira. [Instagram]

Baca Juga: Pertemuan Jokowi-Megawati, Istana: Cari Waktu Yang Tepat

Andreas mengatakan, surat pemakzulan Gibran itu akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR, sebagaimana prosedurnya sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.

Untuk pengambilan keputusannya, kata Andreas, apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai.

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," jelasnya.

Namun, jika di tahap awal rapat paripurna itu suratnya tidak disetujui, maka pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," imbuh Andreas.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Pemakzulan Ditandatangani 4 Purnawirawan TNI

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka diusulkan agar dimakzulkan oleh Purnawirawan TNI. [Instagram]Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka diusulkan agar dimakzulkan oleh Purnawirawan TNI. [Instagram]

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo.

Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.

Tag Gibran Rakabuming PDIP Purnawirawan TNI Wapres Andreas Hugo Pareira Pemakzulan Gibran

Terkini