DPR RI Ingatkan Presiden Ambil Cuti Jika Mau Kampanye

Politik

Senin, 11 November 2024 | 15:00 WIB
DPR RI Ingatkan Presiden Ambil Cuti Jika Mau Kampanye
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevry Sitorus. (Foto: Ist)

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevry Sitorus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto harusnya mengambil cuti jika ingin ikut berkampanye di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

rb-1

Deddy Yevry Sitorus menyoroti video Presiden Prabowo Subianto yang secara terang benderang menyatakan dukungannya kepada calon gubernur Jawa Tengah nomor urut dua (2) yaitu Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan endorsement atau rekomendasi Prabowo Subianto kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Akan tetapi, seharusnya hal itu dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang telah diatur.

Baca Juga: Pasangan Dambaan Jilid II Siap Mendaftar ke KPU Sergai, Kantongi B1KWK 9 Parpol

rb-3

“Istana mengatakan tidak ada larangan presiden kampanye. Oh iya betul. Tapi Undang-Undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye harus cuti. Jadi, Jubir Istana ini enggak ngerti Undang-Undang,” ucap Deddy Yevry Sitorus dalam rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, Senin (11/11).

Tangkapan layar video Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (Foto: Ist)

Deddy Yevry Sitorus yang juga Ketua Bappilu Eksekutif PDIP itu mengaku sempat bergetar mendengar pidato Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak ada titip menitip dalam Pilkada serentak 2024.

Akan tetapi, kebahagiaan itu luntur seketika ketika menyaksikan endorsement kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

Baca Juga: Hasil Quick Count Sementara, Pasangan Bobby-Surya Unggul

Deddy Yevry Sitorus mengatakan, saat Presiden melakukan kampanye, maka publik kehilangan harapan bahwa pilkada akan berlangsung adil. Sebagai Presiden, Prabowo Subianto memegang tiga jabatan sekaligus.

Jabatan pertama adalah sebagai kepala negara yang juga menjadi kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dengan keluarnya video dukungan Prabowo Subianto terhadap salah satu pasangan calon yang berlaga di Pilgub Jawa Tengah 2024, dikhawatirkan akan diterjemahkan secara keliru oleh pemerintahan di bawahnya.

“Saya takutnya, walaupun mungkin Pak Presiden tidak berniat bahkan tidak terpikirkan, agar itu menjadi acuan seluruh instrumen di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda,” tuturnya.

Menurut Deddy Yevry Sitorus, Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan penjelasan atas video dukungan yang ia lakukan. Khususnya, memastikan bahwa instrumen kekuasaan tidak boleh cawe-cawe dalam Pilkada saat ini.

“Bapak Presiden berutang penjelasan kepada kita bahwa itu tidak berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang ada di bawah komando beliau boleh cawe-cawe dalam pilkada,” jelasnya.

Pidato Presiden Prabowo Subianto di acara PAN mengenai tidak ada cawe-cawe di Pilkada serentak 2024. (Foto: Ist)

Sementara itu, merespons soal ramainya video dukungan Presiden Prabowo Subianto, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menjelaskan Prabowo menyampaikan dukungan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Selaku ketua umum Partai, Prabowo Subianto telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah, sehingga otomatis yang bersangkutan mendukung calon tertentu.

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Calon yang direkomendasikan oleh partai Pak Prabowo, Gerindra, tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” terang Hasan Nasbi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11).

Tag Pilkada Serentak 2024 Ahmad Luthfi Pilkada Jawa Tengah Deddy Yevry Sitorus Video Prabowo Endorse Taj Yasin

Terkini