Pendaftaran PHP Kada sudah Tutup tapi MK Masih Terima Permohonan, Kok Bisa?
Hukum

Mahkamah Konstitusi masih menerima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) 2024, padahal waktu pendaftaran tiga hari kerja telah berakhir. Namun faktanya, Mahkamah Konstitusi tidak menolak permohonan-permohonan yang masuk setelah penutupan pendaftaran.
Menjawab hal ini, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, meski batas watu tiga hari kerja permohonan PHP Kada telah berakhir, MK tidak menolak jika permohonan masih berdatangan. Ini lantaran lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.
“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12/2024) malam, dilansir mkri
Baca Juga: Ini Dia Daftar 21 Poin Putusan MK Terkait Uji Materi UU Cipta Kerja
Disinggung mengenai jumlah permohonan yang masuk (280 permohonan) lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK (324 permohonan), Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.
“Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan. Bisa jadi tidak mau memperpanjang persoalan,” ucapn Suhartoyo yang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan Sekjen MK Heru Setiawan.
Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil. “Tapi itu case by case ya, tidak semua seperti itu,” tambahnya.***
Baca Juga: DPR RI Ingatkan Presiden Ambil Cuti Jika Mau Kampanye