DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

“Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di atas dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.

“Setuju,” ucap peserta Paripurna kompak.

Sebelumnya rapat kerja Badan Legislasi yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Menkumham Supratman Andi Atgas menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan di rapat paripurna pada Senin (9/9) lalu.

Salah satu poin penting dalam RUU Kementerian Negara ini mengatur presiden memiliki kebebasan penuh untuk menambah jumlah kementerian sesuai kebutuhan. Padahal, sebelumnya dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 institusi.

“Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di ruang paripurna DPR.

Rapat paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hanya diikuti oleh 48 anggota DPR RI. Padahal, rapat paripurna ini akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara hingga RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Rapat paripurna dimulai sekitar pukul 10.10 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI yang lainnya, Rachmat Gobel.

Presiden terpilih Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” tutur Lodewijk.

BACA JUGA:   PDI Bantah Megawati Larang Ibu-ibu Ikut Pengajian

Lodewijk mengatakan kuorum rapat paripurna pun telah tercapai. “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan lah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-tujuh masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tambahnya.

Setidaknya ada tujuh agenda yang dibahas dalam rapat paripurna DPR hari ini. Di antaranya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...