Nasional

Tok! DPR Setujui RUU Layanan Psikologi Menjadi Undang-Undang

07 Juli 2022 | 00:00 WIB
Tok! DPR Setujui RUU Layanan Psikologi Menjadi Undang-Undang

Forumterkininews.id, Jakarta - DPR RI akhirnya menyetujui  Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi Undang-Undang UU).

rb-1

"Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (7/7) dikutip Antara.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa RUU PLP pada awalnya berjudul RUU Praktik Psikologi yang merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

rb-3

Ia menambahkan, dalam pembahasan RUU PLP itu sempat terjadi dinamika dan perubahan substansi sehingga terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam Rapat Panja pada tanggal 23 Mei 2022.

Selanjutnya, uji publik ke Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan RUU dari para pemangku kepentingan psikologi untuk jadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU.

RUU tersebut kata Hetifah,  bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi, daya saing, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) psikologi.

Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika

Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu mengatakan, RUU PLP juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang akan berdampak langsung pada layanan psikologi yang optimal.

"Selain itu, RUU ini  memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi," tandasnya.

Tag Nasional DPR RI Paripurna DPR RI Rapat Paripurna DPR RI RUU Layanan undang-undang RUU PLP Sidang Paripurna