Nasional

DPR: Revisi UU Kementerian Selesai Sebelum Pelantikan Presiden

20 Mei 2024 | 00:00 WIB
DPR: Revisi UU Kementerian Selesai Sebelum Pelantikan Presiden

FTNews- DPR RI optimistis revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bakal rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada Oktober mendatang.

rb-1

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, ia sudah mendapatkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Bahwa hanya akan ada perubahan dalam satu pasal pada UU tersebut.

"Saya sudah dapat laporan bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal. Yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR, Senin (20/5).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Atas dasar itu lah, ia yakin DPR mampu menyelesaikan pembahasan revisi UU Kementerian tersebut. Agar presiden terpilih nantinya memiliki acuan dalam menentukan porsi kabinet.

Dasco mengaku belum tahu, apakah Prabowo sebagai presiden terpilih, akan menambah jumlah Kementerian. Atau justru menguranginya.

"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu. Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet. Dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR.

Lalu, Panja Baleg DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi 2 pasal yakni pasal 10 dan 15.

Ketentuan pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara.

Sementara pasal 15 menghapus ketentuan 34 jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih.

Tag Nasional DPR UU Kementerian