DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengumuman ini disampaikan pada rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan usulan pemberhentian ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan sudara Ir. Riza Ahmad Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil daerah khusus ibukota DKI Jakarta," ujar Prasetyo, di Gedung DPRD, Selasa (13/9).
Baca Juga: Kemenkes Catat 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
Lebih lanjut ia mengatakan, pemberhentian kepala daerah dan wakilnya ditandai dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna.
"Pelaksanaan penandatanganan ini disaksikan langsung gubernur dan wakilnya," kata Prasetyo.
Sementara itu rapat paripurna ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi. Khususnya dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Mau Mundur dari Menkopolhukam, Netizen Beri Komen BeragamSebelumnya diberitakan, DPRD DKI Jakarta bakal menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9).