DPRD Setujui Hak Angket Bupati Sudewo, Begini Tahapan Pemakzulan Kepala Daerah
Politik
 130820256.png)
Usai demo akbar, DPRD Pati menyepakati pengajuan hak angket dan membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap Bupati Sudewo.
Dilihat dari unggahan akun instagram wargapati_ Rabu 13 Agustus 2025, terlihat sekitar 20-30 orang perwakilan massa yang diizinkan masuk untuk menyaksikan sidang, desakan dari luar gedung terus menguat.
Dalam aksi demo Bupati Pati, massa sempat merangsek masuk ke Gedung DPRD dengan merusak pagar, mencoret-coret dinding, dan membuat situasi memanas.
Baca Juga: Heboh Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming di DPR, Golkar Respons Begini
Hak Angket Memenuhi Syarat
Warga menggelar unjuk rasa lengserkan Bupati Pati Sudewo. [Youtube]
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
Baca Juga: Ambisi Kuasai Gaza Berujung Rencana Pemakzulan, Trump Terancam Lengser
"Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket," ujar Ali dilihat dari unggahan wargapati.
la menambahkan, setiap tahapan akan dijalankan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2, yang sebelumnya sempat mencapai 250 persen dan menuai protes keras dari masyarakat, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
Tahapan Pemakzulan
Proses pemakzulan kepala daerah melalui hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melibatkan beberapa tahapan penting berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya melalui UU Nomor 9 Tahun 2015. Berikut urutan prosesnya:
1. Penggunaan Hak Angket DPRD
DPRD dapat menggunakan hak angket sebagai alat pengawasan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, seperti melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, menggunakan dokumen palsu saat pencalonan, atau melakukan perbuatan tercela.
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Setelah hak angket disetujui, DPRD membentuk Pansus untuk mengumpulkan dan menelaah bukti pelanggaran kepala daerah secara mendalam.
3. Penyelidikan dan Penyelidikan
Pansus menjalankan tugas investigasi, memanggil kepala daerah, dan menjaring aspirasi masyarakat yang menuntut pemakzulan jika kepala daerah tersebut menimbulkan keresahan atau melanggar hukum.
4. Keputusan DPRD dan Pengajuan ke Mahkamah Agung (MA)
Jika setelah penyelidikan DPRD memutuskan untuk memberhentikan kepala daerah, maka keputusan ini diajukan ke MA untuk diuji apakah pimpinan daerah benar-benar melanggar sumpah jabatan atau ketentuan hukum lainnya. MA wajib menggelar persidangan dan memutuskan paling lambat 30 hari.
5. Rapat Paripurna DPRD untuk Pemakzulan
Jika MA memberikan keputusan yang mendukung pemberhentian, DPRD menggelar rapat paripurna yang harus dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD. Keputusan pemakzulan membutuhkan persetujuan dua pertiga anggota yang hadir.
6. Pengajuan Keputusan ke Presiden melalui Mendagri Keputusan DPRD dikirim ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden kemudian menerbitkan surat keputusan resmi pemberhentian kepala daerah yang dimakzulkan.
Proses ini bukan langkah instan dan biasanya memerlukan waktu karena melibatkan tahapan penyelidikan, pengujian hukum, dan prosedur formal untuk memastikan keabsahan dan keadilan tindakan pemakzulan DPRD terhadap kepala daerah.
Demo Ricuh
Bendera One Piece Demo Pati (instagram)
Diketahui, demo Bupati Pati yang menuntut Sudewo turun dari jabatannya diwarnai kericuhan, Rabu 13 Agustus 2025 siang.
Massa aksi yang berusaha meringsek masuk ke dalam kantor bupati terlibat bentrok dengan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi.
Demo awalnya berlangsung damai di Alun-alun Kabupaten Pati dengan massa aksi yang menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.