Drama Baru Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Usai Pelukan Kini Unfollow IG Suami
Lifestyle
.jpg)
Rupanya Sandra Dewi dan Harvey Moeis senang bermain drama. Pasangan ini sempat berpelukan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (10/10/2024).
Kemudian, di sidang dengan agenda putusan sidang pada Senin (23/12/2024), Harvey Moeis dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara.
Tak lama setelah vonis diberikan kepada Harvey Moeis, tiba-tiba Sandra Dewi menghapus semua foto yang menampilkan wajah suaminya itu di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.
Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut
Selanjutnya, drama baru terlihat Sandra Dewi juga sudah unfollow Instagram @harvey_moeis, milik pria yang divonis penjara selama 6,5 tahun itu.
Tak ingin adanya serangan dari warganet, Sandra Dewi dengan lihai menutup kolom komentar Instagramnya.
Sandra Dewi sekarang cuma follow akun kedua anaknya, Raphael dan Mikhael.
Baca Juga: Mantan Dirut dan Eks Corsec BJB Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Kini, kita cuma bisa melihat konten-konten dalam akun Instagram @sandradewi88, milik Sandra Dewi, yang kebanyakan kampanye produk-produk dengan skema kerja sama endorse.
Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis ikut terlibat bersama pengusaha dan influencer Helena Kim dalam kasus korupsi timah hingga merugikan negara hampir Rp 300 triliun.
Selain Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun, dia juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Sandra Dewi sendiri tidak hadir di ruang sidang saat putusan Harvey Moeis.
Pengacara Marcella, selaku kuasa hukum Harvey Moeis mengatakan bahwa Sandra Dewi mungkin melihat sidang lewat siaran langsung di televisi.
“Mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).
Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.