Negara Alami Kerugian Mencapai Rp 300 Triliun Akibat Korupsi Timah
Nasional

FTNews - Kejaksaan Agung RI mengungkap jumlah kerugian yang dialami negara akibat kasus kerupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Hal ini diketahui usai pihaknya menerima hasil perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Padahal semula pihak Kejagung RI memperkirakan kerugian yang dialami negara sekitar Rp 271 triliun.
“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis. Dan tentunya kita ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,†jelas Burhanuddin, di Jakarta, pada Rabu (29/5).
Baca Juga: Masa Tenang Pemilu, Petugas Mulai Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah menegaskan jumlah kerugian negara di perkara tindak pidana korupsi komoditas timah di Bangka Belitung sudah selesai.
“Angka yang tadi disebut sebesar Rp 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara,†jelas Febrie.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (JAM Pidsus Kejagung) menyita PT RBT beserta asetnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Al dan El Jadi Kader Gerindra
Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Serangkaian penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,†kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, kepada wartawan, pada Senin (22/4).
Lebih lanjut Ketut mengatakan dalam penggeledahan ini, pihaknya menyita PT RBT ini pada Senin, 22 April 2024. Pelaksanaannya dilakukan bersama dengan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tim penyidik pada Jampidsus didampingi melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menyita PT RBT beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,†tutur Ketut.
Selain itu pihaknya juga menyita aset lain berupa alat berat dan pemurnian biji timah. Hal ini guna dijadikan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.