Drama Panas! Elon Musk Tantang Uni Eropa Setelah X Didenda Rp 2,3 Triliun
Elon Musk kembali menuai kontroversi setelah menyerukan pembubaran Uni Eropa.
Seruan itu muncul tak lama setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda 120 juta euro (sekitar Rp 2,3 triliun) kepada perusahaan media sosial miliknya, X (dulu twitter).
Denda tersebut dijatuhkan karena fitur centang biru yang dianggap menipu, kurangnya transparansi dalam repositori iklan, serta kegagalan menyediakan akses data publik bagi peneliti.
Putusan ini merupakan hasil investigasi dua tahun berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) yang mulai berlaku tahun 2022.
Respons Elon Musk: Omong Kosong! UE Harus Dibubarkan!
Menanggapi unggahan resmi Komisi Eropa di platform X, Musk menulis singkat dan tajam "Omong kosong.” Ia lalu melanjutkan kritik lebih keras terhadap blok tersebut.
"Uni Eropa harus dibubarkan dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara, agar pemerintah dapat mewakili rakyatnya dengan lebih baik,” tulis Musk.
Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang reaksi global dan memperpanjang daftar perselisihan antara Musk dan regulator internasional.
AS Turun Gunung: Sebut Denda UE Serangan terhadap Teknologi Amerika
Elon Musk. [Instagram]Di Amerika Serikat (AS), sejumlah pejabat tinggi turut mengecam putusan UE tersebut. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut denda itu sebagai serangan terhadap platform teknologi Amerika.
Duta Besar AS untuk Uni Eropa, Andrew Puzder, juga menegaskan bahwa pemerintahan AS tidak akan tinggal diam.
"Denda €120 juta yang berlebihan hari ini adalah hasil dari regulasi UE yang melampaui batas,” ujarnya. “Kami menentang penyensoran dan regulasi memberatkan yang menargetkan perusahaan AS di luar negeri," sambungnya.
Ketegangan politik antara AS dan Uni Eropa pun ikut meningkat.
Komisi Eropa: X Harus Bertanggung Jawab atas Pelanggaran
Pemilik X, Elon Musk. [Instagram]Komisi Eropa melalui Henna Virkkunen, Wakil Presiden Eksekutif, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi melindungi pengguna.
“Kami meminta pertanggungjawaban X karena telah mencederai hak pengguna dan menghindari akuntabilitas," cetus Komisi Eropa.
Menurut Komisi, pelanggaran yang dilakukan X mencakup:
Fitur centang biru yang dinilai menipu
Transparansi repositori iklan yang tidak memadai
Tidak memberikan akses data publik kepada peneliti
Komisi Eropa memberi batas waktu 60 hari untuk menyampaikan rencana perbaikan terkait centang biru serta 90 hari untuk menyelesaikan masalah repositori iklan dan akses data publik.
Komisi memperingatkan bahwa kegagalan untuk mematuhi keputusan dapat berujung pada denda tambahan secara berkala.