Platform X Milik Elon Musk Dapat Peringatan Keras

Pornografi marak di Platform X milik Elon Musk sudah menjadi pengetahuan umum. Bahkan DPR pun pernah bersuara keras tentang hal ini serta meminta Kemkomdigi menindak tegas.
Ternyata Kemkomdigi pun tidak tinggal diam. Setidaknya sudah dua kali memberi teguran pada manajemen X, setelah didapat hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025. Bukan hanya surat teguran tapi Kemkomdigi juga memberi sanksi denda.
Platform X memang telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take down) dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, namun kewajiban pembayaran denda administrative tidak dipenuhi.
Baca Juga: Tegas! Kemkomdigi Bentuk Tim Evaluasi Internal, Dukung Penuh Proses Hukum Proyek Pusat Data!
Kini Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mengeluarkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X Corp (X) pada 8 Oktober 2025, karena belum melunasi denda administratif yang ditetapkan dalam teguran sebelumnya. Nilai denda kini mencapai Rp78.125.000.
Platform X belum Menanggapi, juga belum Bayar Sanksi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan, sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan penerbitan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi.
Baca Juga: Geger Grup Facebook Gay Lampung, Polisi Bekuk Admin dan 2 Anggota Grup
“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua surat teguran sebelumnya sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander.
Eskalasi sanksi administratif tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
X belum Miliki Kantor Perwakilan di Indonesia
Lebih lanjut Alexander mengatakan, hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh denda administratif yang dikenakan akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Langkah Komdigi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif. Pemerintah juga memastikan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional guna melindungi masyarakat dari konten berbahaya.
“Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutup Alexander Sabar.