Drama Utang Sawkani, Suami Ratna Galih Kian Memanas hingga Dibayangi Terancam Pailit
Drama utang yang melibatkan Muhammad Sawkani, suami dari aktris Ratna Galih, semakin memanas dengan ancaman pailit yang membayangi.
Sawkani, yang menjabat sebagai penjamin pribadi atas utang perusahaan miliknya, PT Anugerah Tujuh Sejati (PT ATS), terlibat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Sayangnya, ia tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak pernah hadir dalam agenda rapat proses PKPU tersebut.
Baca Juga: Ratna Galih Gelisah Susah Tidur Pegang Uang Donasi Korban Banjir Aceh Ratusan Juta
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan, ketidakhadiran debitor sepanjang persidangan PKPU dapat mengakibatkan pengadilan menyatakan debitor pailit.
Dalam hal ini, Sawkani berpotensi dinyatakan pailit jika terus mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Total utang yang harus diselesaikan oleh PT ATS mencapai sekitar Rp 94 miliar, yang terdiri dari utang pokok, bunga, dan denda.
Beberapa aset telah dilelang, namun hasilnya belum mencukupi untuk menutup seluruh utang tersebut.
Jika Sawkani dinyatakan pailit, seluruh aset yang dimilikinya, termasuk yang atas nama istrinya, Ratna Galih, berpotensi disita dan dilelang oleh kurator. Hal ini dapat mencakup aset tanah dan bangunan, serta rekening pribadi mereka.
Berdasarkan putusan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby tercantum bahwa, Sawkani telah memberikan jaminan pribadi terhadap utang PT ATS.
Dengan demikian, Sawkani bertanggung jawab serta wajib membayar lunas setiap dan seluruh jumlah uang yang terhutang oleh perusahaan.
“Termohon PKPU II (Sawkani) telah melepaskan hak-hak istimewanya selaku penjamin, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata, kreditur dapat langsung meminta pertanggungjawaban dari Sawkani atas utang PT Anugerah Tujuh Sejati yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, atau dengan kata lain, Sawkani mempunyai utang kontinjen (utang yang berasal dari penjamin/penanggungan) kepada kreditur,” tulis Majelis Hakim dalam putusan yang dikutip, Kamis (13/3/2025).
Terkait kasus yang sedang dihadapi suaminya itu, Ratna Galih sempat menanggapi dengan santai.
"Ini bukan kasus baru sebenarnya. Dibawa santai sajalah toh ini bukan perkara baru. Ini udah perkara lama sidangnya pun sudah bukan 1 atau 3 kali, ini tuh sudah sidang keempat. Sidang 1, 2, 3, tuntutan itu ditolak kan, ya maksudnya kita dimenangkan karena ini bukan tuntutan sederhana," kata Ratna Galih.
Situasi ini menyoroti pentingnya itikad baik dan keterlibatan aktif dalam proses hukum untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.