Dua Eks Dirut PT Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara korupsi di perusahaan asurani TNI-Polri.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (4/1) malam.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Adam Damiri dalam perkara korupsi di PT Asabri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun dan denda Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua IG Eko Purwanto

Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti Rp 17,972 miliar, subsider 5 tahun kurungan jika tidak membayar. Setelah perkara tersebut inkracht atau memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun apabila terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang, maka dikembalikan kepada terdakwa Adam Damiri.

“Jika terdapat kekurangan uang pengganti, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.

Pertimbangan Majelis Hakim

Sementara itu majelis hakim memaparkan bahwa hal-hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Dan tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya,” papar Hakim Eko.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga. Serta telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.

Kemudian untuk vonis terhadap terdakwa lain, Majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada mantan Dirut PT Asabri periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja.

BACA JUGA:   Ferdy Sambo akan Kenakan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sonny juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Kemudian pembayaran uang pengganti sebesar Rp 64 miliar (64.500.000.000)  subsider 5 tahun kurungan jika tidak dapat membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

Mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Artikel Terkait