Dua Hakim Dipecat! FK Terbukti Berselingkuh dan Pelecehan Seksual, IGN PRW Terbukti Gratifikasi

Hukum

01 Oktober 2025 | 04:03 WIB
Dua Hakim Dipecat! FK Terbukti Berselingkuh dan Pelecehan Seksual, IGN PRW Terbukti Gratifikasi
sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat hakim FK karena terbukti berselingkuh dan melakukan pelecehan seksual/Foto: dok KY

Hakim FK dipecat dengan tidak hormat lantaran terbukti melakukan sejumlah tindakan tidak pantas. Yakni, perselingkuhan, melakukan pelecehan seksual dan menjalin hubungan tidak pantas dengan beberapa perempuan.

rb-1

Hakim FK dari Pengadilan Negeri Jember ini telah lebih 20 tahun menjadi hakim namun gagal menjaga keluhuran martabat dan telah mencoreng nama baik lembaga peradilan, dan tidak memiliki alasan yang meringankan.

Keputusan pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), baru-baru ini.

rb-3

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” tegas Ketua Sidang MKH yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial, Siti Nurdjanah.

Pelanggaran yang Berulang

Dalam sidang juga diungkap bukti video, keterangan saksi, dan riwayat pelanggaran yang berulang memperkuat laporan terhadap FK. Majelis menyatakan, sebagai hakim dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, ia gagal menjaga keluhuran martabat, mencoreng nama baik lembaga peradilan, dan tidak memiliki alasan yang meringankan.

IGN PRW, Mantan Ketua PN Tobelo Dipecat, Kasus Gratifikasi

Selain Hakim FK, yang juga dipecat adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo yang terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi pengurusan perkara kasasi di MA yang menyeret mantan Hakim Agung GS dan asistennya.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dikutip dari InfoPublik, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, IGN PRW terbukti membantu pengurusan perkara kasasi dengan kesepakatan imbalan Rp725 juta. Dari jumlah itu, ia menerima Rp100 juta yang kemudian dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus mencuat.

Dalam pembelaannya, IGN PRW mengklaim uang itu ditinggalkan seseorang di rumahnya tanpa sepengetahuan, namun majelis menilai perbuatannya telah mencederai integritas hakim.

Faktor Meringankan

Meski ada faktor meringankan, seperti pengakuan dan tanggung jawab keluarga, MKH menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan visi dan misi MA.

Majelis menegaskan putusan ini sejalan dengan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.***

Tag Hakim FK dan IGN PRW Dipecat

Terkait

Terkini