Dua Pejabat Kemendag Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kedua pejabat Kemendag RI yang diperiksa, yakni Kasan, Kepala Badan Perlengkapan & Pengembangan Perdagangan, dan Arif Sulistyo, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag RI.

“Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Kedua pejabat Kemendag diperiksa sebagai saksi untuk kelima tersangka, yakni IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa pihak swasta. Terperiksa yakni Hindra Tan (HT) Karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa, Agusta C Purba (ACP) Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Kemudian Brilliana Wardhani (BW), Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Emilia Rahayu Karyawan PT Incasi Raya.

PT IRAI itu didirikan oleh tersangka Che Wei (LCW), yang kini berstatus sebagai penasehat dalam hal menentukan kebijakan.

Pemeriksaan terhadap kedua pejabat Kemendag dan pihak swasta dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. Hal ini terjadi pada rentang waktu Januari 2021 sampai Maret 2022.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Artikel Terkait