Dua Polisi Kembali Digarap Kejagung terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai

Hukum

Jumat, 11 Februari 2022 | 00:00 WIB
Dua Polisi Kembali Digarap Kejagung terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua anggota kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, pada 2014 silam.

rb-1

Namun Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak enggan menyebutkan identitas dan jabatan dua anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang diperiksa tim jaksa penyidik HAM tersebut sebagai saksi.

Kedua saksi dari Polri diperiksa pada 9 dan 10 Februari kemarin. "Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang anggota Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sebelumnya enam orang penyidik Bareskrim Polri telah diperiksa oleh tim jaksa Direktorat HAM Kejagung terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa di Paniai, Papua.

Kedua anggota Polri tersebut diperiksa penyidik HAM sejak Rabu 9 Februari 2022 hingga Kamis 10 Februari 2022.

"Pada Rabu 9 Februari 2022 kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari pihak Kepolisian RI untuk menerangkan tentang proses kegiatan tim dan laporan hasil kegiatan Tim Terpadu Investigasi," ujar Leonard.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Kemudian, lanjut Leonard, pada Kamis kemarin, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dari pihak Mabes Polri untuk menjelaskan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM Berat pada 7 dan 8 Desember 2014 di Paniai, Papua.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa sejumlah penyidik Bareskrim Polri telah diperiksa dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Iya benar (penyidik Bareskrim diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM)," kata Febrie dalam keterangannya kepada forumterkininews.id, Jumat (11/2/2022).

Dengan demikian, hingga Kamis 10 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 39 orang yang terdiri dari enam orang sipil atau warga, 15 orang dari pihak Kepolisian RI dan 18 orang dari pihak Tentara Negara Indonesia atau TNI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta," ucap Leonard.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/12).

Tag Hukum Anggota Polri Pelanggaran HAM Berat Paniai Tim Jaksa Penyidik

Terkini