Sumatra Utara

Dua Rayap Besi di Medan Ditangkap Usai Sikat Penutup Saluran Air

06 Oktober 2025 | 22:23 WIB
Dua Rayap Besi di Medan Ditangkap Usai Sikat Penutup Saluran Air
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. [Istimewa]

Polisi meringkus dua pria yang nekat mencuri besi dari penutup drainase di kawasan Jalan HM Yamin, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur.

rb-1

Kedua pelaku yang dikenal sebagai "rayap besi" itu masing-masing bernama Maragading Siregar dan Rudi Riswandi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) setelah polisi menerima laporan dari Amsyaruddin Noor, seorang ASN warga Tanjung Mulia, Medan Deli.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

rb-3

Amsyaruddin melaporkan bahwa cover slab (pelat beton) di sekitar lokasi telah dirusak oleh dua orang tak dikenal demi mengambil besinya.

Dua rayap besi diamankan polisi. [Istimewa]Dua rayap besi diamankan polisi. [Istimewa]

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, kedua pelaku merusak beton penutup saluran air menggunakan linggis dan kapak. Aksi mereka diketahui warga dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keduanya beserta 14 batang besi sebagai barang bukti,” jelas Khairul Fajri, Senin (6/10/2025).

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa ide mencuri besi berasal dari Rudi, sementara Maragading hanya ikut membantu.

Barang bukti besi yang dicuri pelaku rayap besi di Medan. [Istimewa]Barang bukti besi yang dicuri pelaku rayap besi di Medan. [Istimewa]

Keduanya berencana menjual hasil curian ke pengepul barang bekas, namun belum sempat melaksanakan niatnya sebelum diciduk polisi.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah aksi nekat mereka mencuri besi fasilitas umum berhasil digagalkan aparat.

"Terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Tag Pencuri Medan Polsek medan timur Rayap besi

Terkait

Terkini