Dua Tersangka Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Tak Ditahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi tidak menahan dua tersangka HA dan DP yang terlibat kasus konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK, Sabtu (29/10).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya hanya mengenakan wajib lapor kepada kedua tersangka.

“Sudah di BAP, namun tidak dilakukan penahanan. Sementara dikenakan wajib lapor,” kata Komarudin, saat diminta keterangan, Minggu (13/11).

Lebih lanjut ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus konser musik ini.

“Iya (akan dilakukan gelar perkara) segera setelah BAP para saksi selesai,” ucap Komarudin.

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka akibat kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK, pada Sabtu (29/10).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dua tersangka berinisial HA dan DP.

“Tersangka HA merupakan sebagai penanggung jawab emvrio production (emvipro). Sementara itu DP merupakan direktur dari PT yang menaungi emvipro,” ucap Komarudin, saat dihubungi, pada Sabtu (5/11).

Atas kejadian itu keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta,” ujar Komarudin.

Artikel Terkait