Dua Tersangka Pemilik Sabu 45 Gram Ditangkap Polsek Lombok Barat

Forumterkininews.id, Lombok Barat – Dua terduga pengedar narkoba berinisial MU (32) dan SA (43) asal Labuapi ditangkap Aparat Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, di dua lokasi berbeda. Terkait hal ini polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 45 gram dan uang tunai Rp90 juta dari kedua tersangka.

“Awal mula tim melakukan penangkapan terhadap saudara MU di jalan raya wilayah Kuranji, Kecamatan Labuapi, pada Senin (22/8) siang,” ujar Wakil Kepala Polres Lombok Barat Komisaris Polisi Taufik di Lembar, dikutip dari Antara, Rabu (24/8).

Lebih lanjut ia mengatakan dari penangkapan tersangka MU, polisi mendapatkan satu klip plastik berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kurang dari satu gram.

Kemudian pihaknya menginterogasi tersangka dan terungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari saudara SA yang tinggal di Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.

Selanjutnya polisi menangkap SA ketika sedang berada di rumahnya. Melalui proses penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat 45 gram dan uang tunai Rp90 juta.

“Sabu-sabu 45 gram ditemukan dalam 19 klip plastik bening. Untuk uang tunai Rp90 juta turut disita dengan dugaan hasil penjualan,” kata Taufik.

Lebih lanjut, kini kepolisian telah menetapkan MU dan SA sebagai satu jaringan peredaran narkotika untuk wilayah Labuapi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait