Dugaan Korupsi Satelit, Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Diperiksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pejabat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kemenhan periode 2012-2021.

“Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (JAMPidmil) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2012 s/d 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Adapun saksi yang diperiksa, yakni Laksamana Muda (Laksda) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Baranahan Kemhan) periode 2015-2017.

Ketut mengatakan, Laksda L diperiksa terkait pengadaan ground segment oleh Navayo dan kontrak-kontrak bersama konsultan dalam pengadaan terkait satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

“Pemeriksaan saksi (Laksda L) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan Tahun 2012-2021,” ucap Ketut.

Diketahui, Kejagung telah mencegah beberapa orang ke luar negeri, yaitu Dirut PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Surya Witoelar (SW), Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW. Tak hanya itu, seorang WNA bernama Thomas van der Heyden juga dicekal.

Dalam perkara korupsi ini, Navayo sebelumnya menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.

Namun demikian, saat ini Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait perkara korupsi sewa satelit tersebut. Diduga, ada tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga proses penyewaan satelit bermasalah.

BACA JUGA:   Mahfud Acungi Jempol Putusan Hakim Soal Vonis Eliezer

Namun hingga kini, belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung. Namun demikian, pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.

Artikel Terkait