Edan! Mantan Presiden ACT Bersama Hariyana Gelapkan Dana Rp 117 Miliar dari Boeing

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Presiden ACT, Ahyudin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU dalam kasus dugaan penggelapan dana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (15/11).

Dalam dakwaan JPU, Ahyudin dan kawan-kawan hanya menggunakan Rp 20 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Padahal dana yang diberikan pihak Boeing atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp 138 miliar lebih (Rp 138.546.388.500).

“Bahwa terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020,” kata salah satu JPU dalam isi dakwaan yang dibacakan di persidangan, Selasa (15/11).

Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin  bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing.  Dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp 117.982.530.997,- (Rp 117 miliar lebih).

“Pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut sekalipun mengetahui nilai RAB (Rancangan Anggaran Biaya) yang disetujui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan dan yang diterima Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari pihak Boeing,” paparnya.

Sementara dana Rp 20 miliar digunakan untuk pembayaran proyek boeing sesuai PKS sebesar Rp 18,188,357,502, pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun sebesar Rp 2,375,000,001, dan pembayaran proyek boeing atas nama Francisco Rp 500,000,000.

Lebih lanjut salah satu JPU menyatakan berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF Boeing Tahun 2018 sampai 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan pada 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima ACT dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing hanya sebesar Rp 20.563.857.503 (Rp 20 miliar lebih).

BACA JUGA:   Bertambah! Polisi Periksa 52 Saksi Usut Dugaan Pemerasan ke SYL

“Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,” tegas JPU dalam dakwaan.

Dana Rp138 miliar lebih itu sebagaimana dalam proposal yang disampaikan ACT, seharusnya digunakan untuk program implementasi Boeing berupa pembangunan fasilitas pendidikan dan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Jaksa melanjutkan bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ahyudin  selaku President Global Islamic Philantrophy (GIP) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan kepada Hariyana Binti Hermain selaku VIce President GIP.

Padahal Terdakwa Ahyudin dan Hariyana serta dengan sepengetahuan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT itu mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing.

“Namun saksi Hariyana  tetap meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT. Sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan. Dimana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing,” tandasnya.

Artikel Terkait