Edarkan Narkoba, Pria 36 Tahun Ditangkap di Perkebunan Kelapa Sawit

Hukum

Senin, 04 Juli 2022 | 00:00 WIB
Edarkan Narkoba, Pria 36 Tahun Ditangkap di Perkebunan Kelapa Sawit

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polres Asahan menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Desa Aek Loba, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya transaksi narkoba.

rb-1

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, penangkapan tersebut bermula ketika petugas mendapatkan laporan. Dari laporan masyarakat selanjutnya petugas melakukan evaluasi dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil meringkus pelaku HMS (36), warga Desa Aek Loba. Pelaku ditangkap bersama beberapa barang bukti yang diamankan. Pelaku sendiri ditangkap di perkebunan kelapa sawit Desa Aek Loba sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Isu Ridwan Kamil Gabung PAN, Zulhas: Akan Jadi Kehormatan Besar Bagi Kami 

rb-3

Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke lokasi melakukan penggerebekan penangkapan pelaku tanpa perlawanan.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.

"Kemudian barang bukti lainnya yakni satu buah buah tas berwarna biru berisi plastik klip kosong, dua buah bungkusan plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp160.000," ucapnya.

Baca Juga: BNPB Terjunkan Drone Petakan Titik Bencana Susulan "Galodo"

Kemudian, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial C. Mengetahui hal tersebut, petugas mengembangkan rantai peredaran narkoba ini.

"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni C," kata Kapolres Asahan.

Atas perbuatannya, HMS terancam dijerat dengan UU Narkotika No 35 Tahun 2009

Tag Daerah Hukum Narkoba Sabu-sabu Asahan Kebun Sawit Polres Asahan

Terkini