Edarkan Sabu dari Malaysia, Polres Majene Tangkap Tiga TKI

Hukum

Kamis, 29 September 2022 | 00:00 WIB
Edarkan Sabu dari Malaysia, Polres Majene Tangkap Tiga TKI

Forumterkininews.id, Mamuju - Tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polres Majene, Sulawesi Barat. Mereka ditangkap di Lingkungan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada Sabtu (24/9).

rb-1

Wakapolres Majene Komisaris Polisi Ujang Saputra mengatakan tiga orang tersebut berinisial N (33), R (34), dan RAM (20). Mereka merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

"Dari penangkapan, tim juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 252,3 gram," kata Ujangdilansir dari Antara, Rabu (28/9).

Baca Juga: Polisi Selidiki Viral Balpress Pakaian Bekas Sitaan untuk Hadiah Lebaran

rb-3

Ia mengatakan sabu-sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N.

Ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.

Berdasarkan hasil pemeriksaa ketiga pelaku, mereka mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat bekerja sebagai TKI.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Medan Marelan, 4 Pemuda Kena Cokok

"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia," ujar Ujang.

"Dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka.  Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba."

Sementara itu pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene.

"Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran 252,3 gram itu dan menangkap tiga pelaku," kata Ujang.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," tutur Ujang.

Terkait hal ini ia meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, karena tanpa adanya partisipasi dari masyarakat maka pemberantasan narkoba sulit dilakukan.

Tag Hukum Narkoba Majene Sabu-sabu Sulawesi Barat Satres Narkoba Lingkungan Rangas Polres Majene Tenaga Kerja Indonesia

Terkini