Eks Anggota DPRD Sibolga Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Islam di Medsos
FT News - Eks anggota DPRD Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, Polres Sibolga menetapkan pria bernama muchtar Nababan itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa, 10 September 2024 atas LP/B/140/ IX/2024/ SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 September 2024.
"Tersangka sudah diamankan dan saat ini ditahan di Polres Sibolga," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Orang yang Melaporkan Dokter Reza Gladys Mirip Namanya, Nikita Mirzani Pilih Bungkam
Muchtar, dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia Tapanuli Tengah (KNPI Tapteng) Raju Firmanda. Pelaporan itu merupakan buntut dari cuitan yang diunggah di akun Facebooknya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: ANTARA/HO)
Pada unggahan di akun facebooknya, Muchtar Nababan menulis soal Nabi Muhammad dan agam Islam. Kata-kata dalam unggahan Muchtar Nababan dinilai dapat menyinggung umat Islam.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebook-nya.
Ilustrasi peran media sosial. Foto: canva
Selain itu, Muchtar Nababan juga mengunggah tulisan bernada menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Alquran. Unggahannya ini sempat memantik kemarahan warga di Sibolga.
Ratusan warga dikabarkan sempat melakukan demontrasi di Polres Sibolga, dan meminta Muchtar Nababan ditangkap atas dugaan penistaan agama. Alhasil, Muchtar dilaporkan, kemudian dilakukan penangkapan.
"Penetapan Muchtar Nababan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Hadi.