Eks Deputi BUMN Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Perum Perindo

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan petinggi perusahaan BUMN diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun anggaran 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa WK sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku mantan Deputi Bidang Industri, Agro dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2017 s/d 2019.

“WK diperiksa terkait proses penerbitan dan pelaporan penggunaan MTN (medium term notes) atau surat utang jangka menengah,” kata Leonard Eben dalam keterangan resminya, Selasa (16/11/2021).

Selain itu, kata dia, penyidik pidsus Kejagung memeriksa dua saksi yang telah bekerjasama dengan PT Kemilau Bintang Timur.

“Saksi-saksi yang diperiksa, yakni berinisial G selaku supplier PT Kemilau Bintang Timur, terkait supplier ikan,” ujar Leonard.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik pidsus melakukan pemeriksaan terhadap saksi AB selaku supplier PT Kemilau Bintang Timur, terkait permasalahan pengadaan ikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” tuturnya.

Hal itu dilakukan penyidik dalam rangka menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Ketiga tersangka tersebut ialah NMB (Nabil M. Basyuni) selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS (Lalam Sarlam) selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, dan WP (Wenny Prihatini) selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

BACA JUGA:   Geledah Gedung MA, Penyidik KPK Cari Barang Bukti Tambahan

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung pada 21 Oktober 2021.

Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi berawal saat perusahaan pada 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ. Kemudian Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Penerbitan MTN ini mendapatkan dana sebesar Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.

Adapun, tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap.

Namun, faktanya terungkap bahwa penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B.

MTN seri A dan seri B, sebagaimana maksud, sebagian besar malah digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP. []

Artikel Terkait