Eks Dirut Taspen dan Pemilik PT Sekar Wijaya Group Ditetapkan sebagai Tersangka
Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kedua tersangka, yakni eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono dan Owner PT Sekar Wijaya Group, Hasti Sriwahyuni.
Kata Ketut, penetapan tersangka setelah tim penyidik Kejagung menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"MS dan HS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen," kata Ketut dalam keterangan resminya melalui konferensi pers secara virtual, Selasa (29/3).
Ia mengatakan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari, mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dia menjelaskan alasan penahanan tersebut yaitu untuk memudahkan tim penyidik Kejagung dalam melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku korupsi lainnya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Terhadap keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Selasa 29 Maret 2022," tuturnya.