Eks Pegawai Inul Daratista Maling Mobil Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Lifestyle

Pedangdut Inul Daratista ingin memberikan efek jera untuk mantan office boy atau OB melakukan pencurian di gerai karaoke Inul Vizta di kawasan Sunter Jakarta Utara.
Mantan OB bernama Leon Tada diduga mencuri laptop, BPKB, hingga sebuah mobil Avanza yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 136 juta.
Kasus pencurian Leon Tada telah masuk keranah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa Leon Tada dituntut 2,2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jadi Penyebab Adam Suseno Masuk RS, Irfan Hakim Dapat Ini dari Inul Daratista
"Pengennya balik tapi nggak bisa balik BPKB nggak ada, duit ludes yaudah dihukum biar dia jera, saya udah maafin," ujar Inul Daratista ditemui di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, usai memberikan hak suaranya di Pilkada 2024, pada Rabu (27/11/2024).
Pelantun Buaya Buntung itu mengatakan, sebenarnya mereka memiliki rasa kemanusiaan untuk tidak memenjarakan mantan OB tersebut.
Tetapi mantan OB bersikap tak kooperatif membuat Inul Daratista memutuskan membawa masalah ini keranah hukum.
Baca Juga: Syukuran Adam Suseno Sembuh, Inul Daratista Bagi-Bagi Uang Puluhan Juta
"Kita nggak mau penjarahin sebenarnya, cari aja orangnya suruh balikin baru dicicil gitu. Tetapi kondisi ekonomi acak kadut jadi ya udah kita selesaikan di Pengadilan aja," beber Inul.
"Anaknya juga nggak kooperatif dan keluarganya juga lepas gitu dan kemarin sidang juga nggak ada keluarganya, dia sendiri," lanjut dia.
Inul juga mengaku kecewa karena barang-barang digasak mantan OB itu tak bisa kembali lagi, padahal memiliki harga lumayan mahal.
Terlebih di dalam handphone raib itu terdapat data-data penting di gerai miliknya.
"Sebenarnya ada laptop kerjaannya anak-anak ya, direkap bertahun-tahun hilang semua jadi data-data sudah hilang semua," ucap Inul.
"Handphone juga hilang semua, handphone bagus-bagus ya karena itu di dunia entertainment apalagi di karaoke untuk treatment pake hp yang bagus kan," tutur dia.
Adapun kasus tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa bernama Leon Tada perkaranya teregister dalam nomor 931/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr. (Selvianus Kopong Basar)