Eks Wadir Krimum Polda Metro Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymon menjalani sidang kode etik pada hari ini terkait penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga.
Sidang kode etik terhadap AKBP Jerry bakal dilaksanakan setelah sidang pertama untuk AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB. Dan kedua sidang kode etik terhadap AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9).
Baca Juga: Psikolog Sebut Putri Candrawathi Idap Rape Trauma Syndrome Usai Dapat Pelecehan Brigadir J
Dedi menjelaskan bahwa sidang kode etik AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.
Namun, Dedi belum menjelaskan terkait peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan.
"Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan. Sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujar Dedi.
Baca Juga: Hari ini, AG Ajukan Pleidoi Tuntutan Empat Tahun Pembinaan di LPKA
Jerry Sudah Dicopot Bersama 22 Anggota Polri Lain
AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya. Pencopotan ini berkaitan ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga. Kedua personel Polda Metro itu dimutasi sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).
Diketahui, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Sebelumnya, Biro Wabprof telah lebih dahulu menyidangkan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada Kamis (26/8) dan putusan sidangnya dibacakan pada Jumat (25/8) dini hari.
Sidang kode etik berikutnya digelar Kamis (1/9) untuk pelanggar Kompol Chuck Putranto. Kemudian hari Jumat (2/9) pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, dan pada hari Selasa (6/9) sidang untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria. Putusan sidang etiknya, baru dibacakan Rabu (7/9).
Hakim komisi kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar. Keempatnya mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.