[EKSKLUSIF] Formappi Kritik Keras Revisi Tatib DPR: Bahaya Besar! Mengada-ada
Nasional
![[EKSKLUSIF] Formappi Kritik Keras Revisi Tatib DPR: Bahaya Besar! Mengada-ada](/storage/comp/Gedung DPR.jpeg)
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang telah disetujui di rapat paripuna, Selasa (4/2/2025), menuai banjir kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Revisi Tatib DPR ini berupa penambahan pasal yaitu Pasal 228A yang berbunyi:
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Baca Juga: EKSKLUSIF! Formappi Cium Aroma Balas Dendam dalam Revisi Perubahan Tata Tertib DPR RI
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Terkait Revisi Tatib ini, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai sesuatu yang mengada-ada yang dilakukan DPR.
Baca Juga: Formappi: Calon Kepala Otorita Harus dari Kalangan Profesional, Jelas Rekam Jejaknya
"Penyisipan Pasal 228A pada Tatib DPR nampak merupakan sesuatu yang mengada-ada. Kewenangan yang ada di Tatib DPR itu tak bisa lahir begitu saja tanpa adanya perubahan kewenangan pada UU MD3 sebagai sumber utama penyusunan tatib," ujar peneliti senior Formappi, Lucius Karus, kepada FTNews.co.id, Kamis (6/2/2025).
"Tatib DPR hanyalah instrumen teknis pelaksanaan terkait apa yang diatur pada UU MD3. Ngga bisa muncul kewenangan baru di Tatib tanpa perubahan di UU MD3-nya," lanjutnya.
Lucius menambahkan, penyisipan Pasal 228A dalam Revisi Tatib merupakan sebuah pemaksaan yang dilakukan DPR. Ia pun menyebut DPR telah kebablasan dengan fungsi pengawasannya.
"Kelihatan sekali Pasal 228A ini sebuah pemaksaan dari DPR. Sulit memahami bagaimana DPR merasa sudah membuat aturan internal yang benar," ujar Lucius.
"Bagaimana mungkin DPR dengan fungsi pengawasannya justru ingin menjadi polisi moral pejabat-pejabat lembaga lain? Ini sudah keterlaluan sih. Ini frustrasi DPR yang kebablasan mencari solusi," kritiknya.
Lucius berharap aturan Pasal 228A itu segera dihapus. Sebab, dikhawatirkan DPR akan mengevaluasi seluruh pejabat secara 'suka-suka'.
Hal ini lantaran dengan aturan sisipan tu memang membuat DPR bisa mengevaluasi seluruh pejabat dan evaluasi itu bersifat mengikat.
Hal ini lantaran dengan aturan itu memang membuat DPR bisa mengevaluasi seluruh pejabat, bahkan memberhentikan, dan evaluasi itu bersifat mengikat.
"Bahaya besar kalau aturan sisipan di Tatib DPR ini tak segera dihapus. Dengan aturan yang sumir itu, DPR bisa suka-suka mereka mengevaluasi pejabat dI MK, MA, dan lain-lain hingga berujung pemberhentian jika evaluasinya negatif," kata Lucius.
"Apalagi kita tahu jika terkait kepentingan bersama, maka mudah sekali bagi DPR untuk sepakat memberhentikan para pejabat dengan alasan evaluasinya jelek. Artinya ini instrumen kesepakatan DPR. Tatib ini memberikan jalan bagi munculnya kesewenang-wenangan parlemen. Sebagai wakil rakyat tentu saja kesewenangan parlemen sekaligus berarti hilangnya representasi rakyat pada lembaga itu," pungkasnya.