EKSKLUSIF! Formappi Cium Aroma Balas Dendam dalam Revisi Perubahan Tata Tertib DPR RI
Nasional

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencurigai adanya motif balas dendam dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib).
Peneliti senior Formappi, Lucius Karus mengatakan, ada semacam hubungan yang tidak harmonis antara DPR RI dengan lembaga negara, diantaranya Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Lucius Karus yang merupakan peneliti senior Formappi, pada periode lalu, ada sejumlah keputusan DPR yang pada akhirnya dilucuti oleh MK.
Baca Juga: Doli: Fit and Proper Tes Anggota KPU dan Bawaslu Dilakukan Pekan Depan
Salah satunya yang sempat menyedot publik adalah revisi Undang-undang Pilkada.
Revisi dinilai sengaja dikebut untuk memuluskan kepentingan sejumlah pihak pada pilkada 2024 yang akan menutup masa pendaftaran calon kepala daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota pada 29 Agustus 2024.
Namun upaya DPR RI itu gagal dengan keluarnya putusan MK yang berseberangan dengan revisi UU Pilkada.
Baca Juga: 27 RUU Kabupaten/Kota di Aceh, Sumut dan Kepulauan Babel Disahkan
“Ini sih kelihatan banget motif DPRnya. Mereka nampaknya memang sejak periode lalu tidak happy dengan sejumlah keputusan lembaga seperti MK yang mereduksi atau melucuti keputusan yang dibuat DPR,” ujar Lucius Karus pada FTNews, Rabu (5/1/2025).
Hal lain yang menurut Luicu turut menjadi pemicu disharmoninya hubungan DPR dengan MK adalah soal Presidential Threshold.
Menurut Lucius, selama ini Presidentian Threshold merupakan ‘barang mewah’ milik partai politik yang ada di parlemen.
Namun MK seakan mengebiri barang mewah yang dimiliki DPR itu dengan menghapur Presidential Threshold pada pemilu mendatang.
“Betapa DPR dibikin malu oleh MK, DPR dibikin tak berdaya sama sekali hingga frustrasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (tatib), pada Selasa (4/2/2025).
Aturan baru tersebut antara lain memberikan kewenangan pada DPR memiliki untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Dengan revisi tersebut, DPR RI bisa mengevaluasi, termasuk memberhentikan pimpinan lembaga negara, diantaranya pimpinan KPK, MK, BPK, MK, Kapolri hingga Panglima TNI.