Empat Pejabat Kominfo Dihadirkan JPU di Sidang Johnny Plate

Hukum

Selasa, 25 Juli 2023 | 00:00 WIB
Empat Pejabat Kominfo Dihadirkan JPU di Sidang Johnny Plate

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

rb-1

Dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS),

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan empat orang saksi. Di mana mereka akan memberikan keterangan untuk tiga terdakwa, salah satunya Johnny G Plate.

Baca Juga: Sebelum Sambangi Kejagung, Menpora Bertemu Jokowi

rb-3

Keempat saksi yang dihadirkan tim JPU untuk terdakwa Johnny G Plate (JGP) merupakan penjabat Kominfo. Mereka adalah AAL dan YS, yakni Kasubdit atau Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi.

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kemenkominfo, Doddy Setiadi.

"Kami menghadirkan 4 saksi Yang Mulia," ucap salah satu anggota JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7).

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Irjen Ferdy Sambo Berjalan Lancar

Kemudian majelis hakim menyampaikan untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan akan memberikan keterangan secara bergantian.

"Demikian saksi 4 orang yang dihadapkan penuntut umum pada kejaksaan agung. Bersedia disumpah," ucap ketua majelis hakim.

Diketahui, selain tiga terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sejumlah terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Johnny G Plate telah menerima Rp 17.848.308.000 (Rp 17 miliar). Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.

Tag Hukum JPU Kejagung Korupsi BTS 4G Kominfo Anang Achmad Latif Sidang Johnny Plate

Terkini