Empat Penjarah Rumah Kosong Diringkus Anggota Polsek Mampang Prapatan

Hukum

Sabtu, 12 November 2022 | 00:00 WIB
Empat Penjarah Rumah Kosong Diringkus Anggota Polsek Mampang Prapatan

Forumterkininews.id, Jakarta -

rb-1

Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mampang Prapatan membekuk empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (10/11) lalu. Komplotan ini beraksi di rumah kosong di daerah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono mengatakan keempat pria yang diamankan berinisial TF (26), RM (24), DS (26), dan MA (19).

Baca Juga: JPU Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Sebesar Rp16,6 M

rb-3

"Dari empat tersangka ini, satu tersangka berinisial DS (26) merupakan penadah barang hasil curian,” ucap Budy, Jumat (11/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, keempatnya ditangkap di hari yang sama dengan lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Selatan dan Depok pada Kamis, (10/11) kemarin.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti. Di antaranya yaitu enam buah telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga: Mengubah Wajah Apartemen Kalibata City yang Identik dengan Esek-esek

Akibat perbuatannya tiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kemudian terhadap satu tersangka penadah diancam Pasal 481 KUHP jo 480. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Budy.

Tag Hukum Jakarta Pencurian Polsek Mampang Prapatan Rumah Kosong

Terkini