Empat Petinggi PT Aplikanusa Lintasarta Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah petinggi PT Aplikanusa Lintasarta dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Perusahaan tersebut diketahui merupakan salah satu konsorsium di proyek pengadaan tower BTS 4G tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa ada 4 saksi yang diperiksa dari petinggi PT Aplikanusa Lintasarta.

Keempat petinggi perusahaan itu, yakni G (Ginandjar) selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta. Kemudian HR (Hariyadi Ramelan) selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta. Lalu Z (Zulfihadi) selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, dan BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.

Selain itu, saksi BS selaku karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, LH selaku penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika. Serta CBI (Candra Bramono Indianto) selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/3).

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Lintasarta apakah seluruhnya telah rampung, dan sudah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian atau tidaknya.

Kemudian, penyidik juga mendalami apakah pengerjaan proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo oleh perusahaan itu didasari pengaturan tender.

Diketahui, salah satu petinggi Lintasarta menjadi orang yang dicegah, yakni Direktur Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT HTI, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto. []

Artikel Terkait