Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Ditahan Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.

Empat tersangka korupsi pengadaan satelit di Kemenhan telah ditahan tim penyidik koneksitas Jampidmil Kejagung pada Kamis (12/1). Ini dilakukan setelah adanya pencekalan terhadap keempat tersangka tersebut dicabut.

Keempat tersangka, yakni mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013-2016. Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK). Soerya Cipta Witoelar (SCW); dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna. Serta TVH (Thomas Vander Heyden) Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).

Keempat orang tersangka tersebut telah dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Menurut Ketut, keempat tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan, para tersangka dalam kondisi sehat dan kooperatif serta didampingi penasihat hukum,” jelasnya.

Ketut menegaskan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas terhadap para tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan di dalam persidangan.

“Hal tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegasnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan satelit di Kemenhan, perbuatan para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi. Karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat.

BACA JUGA:   Ferdy Sambo Sebut Kapolri Percaya dengan Skenario Palsu Penembakan

“Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini Kejagung menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto sebagai tersangka. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Sementara dari pihak sipil, dua pejabat PT Dini Nusa Kesuma yang menjadi tersangka. Keduanya yaitu Direktur Utama, Soerya Cipta Witoelar; serta Komisaris Utama, Arifin Wiguna.

Kemudian tenaga ahli PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden ditetapkan tersangka pada Jumat (16/12). Penetapan Thomas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

“Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH,” kata Jampidmil, Laksda Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12).

Artikel Terkait