Enam Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Richard Eliezer
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ferdy Sambo membantah beberapa kesaksian Bharada E dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bantahan Sambo itu dimulai dari keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3, rumah Saguling, Jakarta Selatan. Hingga memberikan perintah kepada Bharada Richard untuk melakukan penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kemudian, Sambo membantah soal senjata api (senpi) jenis Steyr AUG milik istrinya yang disimpan di dalam mobil, dan Richard mendapatkan perintah dari Putri untuk dibawa ke lantai tiga di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Puluhan Kapolsek di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya
"Ada beberapa yang tidak benar dan harus kami sampaikan. Pertama terkait dengan senjata steyr itu, itu tidak melekat di istri saya. Itu hanya digunakan pada perjalanan diluar kota oleh ajudan," kata Ferdy Sambo dalam bantahannya di PN Jaksel, Selasa (13/12).
Kemudian bantahan Sambo yang kedua, saksi (Bharada Richard) menyatakan bahwa pada saat isolasi di Bangka itu juga tidak benar. Karena kemungkinan saksi hanya 10 hari dinas.
"Ada kegiatan lepas dinas juga yang mungkin tidak melihat kegiatan kami di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan," sambungnya.
Baca Juga: Sensasi Makan Malam di Atas Kapal Sambil Membelah Sungai Chao Phraya
Selain itu, Sambo juga menyampaikan beberapa bantahan lainnya atas kesaksian Bharada E di persidangan.
Keberadaan Putri Candrawathi
Adapun kesaksian-kesaksian Bharada Richard yang dibantah Sambo adalah keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 kediaman Saguling sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Komplek Duren Tiga.
Kemudian, Sambo juga membantah telah berencana membunuh Brigadir J saat meminta Bharada Richard untuk menembak dan membunuhnya.
"Dalam kesaksian saya kemarin, saya juga berbeda pada keterangan saksi pada hari ini. Mulai dari di lantai 3, istri ada di samping saya, harus kasih mati anak ini, nanti kamu bunuh Yosua, kemudian, kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senpi jenis HS. Ini pasti saya bantah dalam kesaksian ini," papar Sambo dalam bantahannya.
Ia juga membantah telah bertanya apakah Eliezer telah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut.
Sambo juga membantah telah mengatakan “Kau tembak†kepada Bharada E, dan juga membantah dirinya melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
"Selanjutnya terkait di Duren Tiga, sudah isi senjatamu, sini kamu pegang lehernya, berlutut, woi kau tembak 3-4 kali. Sisanya saya menembak. Selanjutnya saya maju, dan saya juga melakukan penembakan. Saya mengatakan tidak maju itu, bahwa sangat jelas saksi maju kedepan," ucap Sambo dengan membantah dihadapan majelis hakim.
“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam. Lalu soal kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,†sambungnya.
Ferdy Sambo juga mengaku bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan ‘Hajar, Cad’, sebagai perintah untuk menembak.
Siap Bertanggungjawab
“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,†kata Sambo dalam rangka menanggapi kesaksian Richard Eliezer di persidangan.
"Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky dan istri saya jangan kau libatkan,†pinta Sambo kepada Richard.
Ia juga menegaskan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang ia lakukan sendiri. Akan tetapi, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dia lakukan.
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan," jelasnya.
Dalam menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.
“Saya tetap pada pendirian saya,†jawab Richard.
Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.