Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Pelabuhan Indonesia
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Terkait pengelolaan dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019.
Keenam orang tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (9/5).
Keenam tersangka, yakni Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Kemudian, tersangka Umar Samiaji (US) selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019, Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, dan Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012- 2017, dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah (pihak swasta).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan keenam tersangka langsung dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,†kata Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (9/5).
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Adapun penahanan terhadap keenam tersangka dilakukan secara terpisah. Untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Kuntadi mengatakan kontruksi perkara korupsi di PT Pelabuhan Indonesia, bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan dana pensiun DP4, telah dilakukan investasi dengan cara melakukan pembelian tanah dan penyertaan modal di PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).
"Dimana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar," ucap Kuntadi.
Sementara, lanjut Kuntadi, modus yang dilakukan oleh para tersangka, adanya fee untuk makelar dengan cara harga tanah yang dimark-up, sehingga adanya kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada saat pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
"Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT Indoport Utama (PT IU) dan PT Indoport Prima (PT IP) agar uang dapat dikeluarkan. Namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.